RENCANA PENINGKATAN KUALITAS KAWASAN KUMUH SANGGRAHAN, KABUPATEN SLEMAN

Dr. Endy Marlina,ST,MT (2019) RENCANA PENINGKATAN KUALITAS KAWASAN KUMUH SANGGRAHAN, KABUPATEN SLEMAN. 000156406.

[img] Text
sertifikat_EC00201973490_RENCANA PENINGKATAN KUALITAS KAWASAN KUMUH SANGGRAHAN, KABUPATEN SLEMAN .pdf

Download (768kB)

Abstract

Perumahan dan permukiman selain merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia, juga mempunyai fungsi yang sangat strategis dalam perannya sebagai pusat pendidikan keluarga, persemaian budaya, dan peningkatan kualitas generasi yang akan datang, serta merupakan pengejawantahan jati diri. Terwujudnya kesejahteraan rakyat dapat ditandai dengan meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat, antara lain melalui pemenuhan kebutuhan papannya. Dengan demikian upaya menempatkan bidang perumahan dan permukiman sebagai salah satu sektor prioritas dalam pembangunan manusia Indonesia yang seutuhnya adalah sangat strategis. Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman bahwa penyelenggaraan atas perumahan dan kawasan permukiman termasuk pencegahan kumuh dan peningkatan kuaitas permukiman kumuh wajib dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/ atau setiap orang. Hal ini juga sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDG's) dimana target SDG's point 11 tentang Sustainable Cities and Communities disebutkan “Membangun Kota dan Permukiman yang Inklusif, Aman, Berketahanan dan Berkelanjutan”. Pada tahun 2030 (target SDG's point 11.1) adalah menjamin akses dalam hal perumahan yang layak, aman, terjangkau, akses pelayanan dasar dan penanganan permukiman kumuh. Hal ini ditindaklanjuti dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2015-2019, sasaran pembangunan kawasan permukiman adalah pengentasan permukiman kumuh perkotaan menjadi 0%, tercapainya 100% pelayanan air minum bagi seluruh penduduk Indonesia dan meningkatnya akses penduduk terhadap sanitasi layak menjadi 100% pada tingkat kebutuhan dasar pada tahun 2019. Untuk mewujudkan sasaran tersebut, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah mencanangkan suatu gerakan yang dikenal dengan istilah “Gerakan 100 – 0 – 100”. Upaya pencegahan dan percepatan peningkatan kualitas kawasan permukiman perlu dilakukan dengan pendekatan partisipatif yang mempertemukan perencanaan makro (top down) dan perencanaan mikro (bottom up) dengan mendudukkan masyarkat sebagai subyek pembangunan dan pengambil keputusan akhir. Kebutuhan rumah di Kabupaten Sleman, diantaranya dipengaruhi oleh pesatnya pertumbuhan penduduk dan letaknya yang strategis, sehingga beberapa wilayah Kabupaten Sleman berkembang menjadi wilayah aglomerasi perkotaan. Demikian juga halnya dengan wilayah Sanggrahan di Kecamatan Mlati, yang saat ini menjadi wilayah yang cukup padat. Secara fungsional, di Kabupaten Sleman sebagian kualitas perumahan dan permukiman masih terbatas dan belum memenuhi standar pelayanan yang memadai sesuai skala kawasan yang ditetapkan, baik sebagai kawasan perumahan maupun sebagai kawasan permukiman yang berkelanjutan. Masih terdapat banyak kawasan yang tidak dilengkapi dengan berbagai prasarana dan sarana pendukung, fasilitas sosial dan fasilitas umum, disamping masih adanya keterbatasan di bidang prasarana dasar perumahan dan permukiman, seperti sistem drainase, jalan, talud, persampahan dan sanitasi. Dalam upaya mewujudkan permukiman yang nyaman, pemerintah mencanangkan program 100-0-100, dengan mencapai 100 persen akses air minum, mengurangi kawasan kumuh menjadi 0 persen, dan 100 persen akses sanitasi untuk masyarakat Indonesia. Identifikasi kawasan permukiman kumuh di Kabupaten Sleman telah dilakukan tahun 2014 dan direview oleh Direktorat Pengembangan Permukiman Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum. Hasil identifikasi ini dinyatakan dalam SK Bupati Sleman Nomor 83/Kep.KDH/A/2014 dan telah diubah dengan SK Bupati Sleman Nomor 14.31/Kep.KDH/A/2016 tentang Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan. Kebijakan ini mendasari dilaksanakannya Kegiatan Pembuatan DED Kawasan Kumuh Sanggrahan, dengan lokasi yang telah ditetapkan oleh SK Bupati yang telah ditetapkan. Mendasarkan pada pemikiran ini dan dengan penggalian aspirasi masyarakat, dirumuskan konsep peningkatan kualitas Kawasan Sanggrahan, Kabupaten Sleman.

Item Type: Patent
Subjects: N Fine Arts > NA Architecture
Divisions: Fakultas Sains dan Teknologi > S1 Arsitekur
Depositing User: Kaprodi S1 Arsitektur UTY
Date Deposited: 19 Mar 2022 04:49
Last Modified: 19 Mar 2022 04:49
URI: http://eprints.uty.ac.id/id/eprint/9315

Actions (login required)

View Item View Item